ID EN

Liburan Dalam Negeri Bisa Lebih Hemat, Pemerintah Siapkan Insentif Tiket Pesawat

Minggu, 26 April 2026 | 11:01

Penulis: Respaty Gilang

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat murah.
Sumber: Freepik

Rencana Liburan dalam negeri kini bisa sedikit lebih lega di tengah kenaikan biaya Perjalanan Udara. Pemerintah resmi menyiapkan sejumlah insentif untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik, terutama untuk penumpang kelas ekonomi yang belakangan mulai terbebani akibat naiknya harga avtur.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para traveler yang rutin bepergian antarkota maupun antarpulau. Apalagi, tiket pesawat sering menjadi komponen biaya terbesar saat merencanakan liburan domestik ke berbagai Destinasi Favorit di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif dasar serta fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan harga tiket agar tetap terjangkau meski biaya operasional maskapai terus meningkat.

"Melalui kebijakan itu, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga membatasi kenaikan tarif tiket pesawat domestik maksimal 13 persen demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas Wisatawan Domestik.

Bagi industri pariwisata, kebijakan ini menjadi langkah strategis. Harga tiket pesawat yang lebih stabil diyakini dapat membantu menjaga minat masyarakat untuk bepergian, terutama menuju Destinasi Wisata populer yang bergantung pada akses penerbangan.

Menariknya, avtur disebut menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Itu sebabnya, setiap kenaikan harga bahan bakar penerbangan hampir selalu berdampak langsung pada harga tiket yang dibayar penumpang.

Insentif ini berlaku selama 60 hari sejak sehari setelah aturan resmi diundangkan. Kebijakan tersebut mencakup pembelian tiket maupun jadwal penerbangan dalam periode yang telah ditentukan pemerintah.

Bagi traveler yang sudah merencanakan liburan domestik dalam waktu dekat, periode insentif ini bisa menjadi momentum tepat untuk berburu tiket dengan harga yang lebih bersahabat sebelum tarif kembali mengalami penyesuaian.

Komentar 0
Terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!