Nasib Lift Kaca di Nusa Penida: Antara Ambisi Wisata Modern dan Bayang-bayang Pelanggaran Tata Ruang
Selasa, 4 November 2025 | 18:00
Penulis: Arif S

Sumber: Antara/Ni Putu Putri Muliantari
Dari ketinggian tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, hamparan laut biru dan lekukan karang berbentuk kepala dinosaurus menjadi magnet bagi siapa pun yang berkunjung. Tapi beberapa bulan terakhir, panorama yang bmemukau itu diwarnai polemik sebuah proyek lift kaca setinggi 180 meter. Rencananya lift itu akan menghubungkan puncak tebing ke dasar pantai.
Kini pembangunan lift itu dihentikan sementara. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi memutuskan untuk menutup pembangunan tersebut karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan belum memenuhi sejumlah izin vital.
“Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, di Klungkung, Jumat.
BACA JUGA
Tips Liburan Nyaman di Bali Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri Maret 2026
Ini Alasan Bali Masih Jadi Surga Wellness di Indonesia
Ramai Wisatawan Mancanegara, Gerbang Handara Mendadak Jadi Spot Wajib di Bali
Lift kaca yang digadang-gadang bakal menjadi atraksi wisata futuristik di Nusa Penida ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain soal izin, arsitektur lift kaca juga jadi sorotan. Menurut Supartha, bangunan tersebut tidak mencerminkan nuansa arsitektur Bali seperti yang diamanatkan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025. Dengan demikian, alasan untuk melanjutkan pembangunan dianggap sudah tidak relevan lagi.
Senada, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan penghentian proyek ini dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali.
“Sudah disampaikan ketua pansus tentu kami juga memutuskan untuk dihentikan sementara kegiatannya, untuk pengawasannya Satpol PP Klungkung saya minta pengawasan,” katanya.
Dharmadi bahkan menegaskan agar pengawasan dilakukan ketat.
“Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis pol pp ini dibuka, kalau dibuka ada pidananya nanti kami laporkan polisi kalau aktivitas masih berlangsung atau dibuka paksa,” tambahnya.
Namun, dari sisi investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, mengklaim proyek ini legal dan sudah sesuai aturan.
“Proyek ini legal dan sesuai aturan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Ia menegaskan izin sudah keluar sejak 2023, dan kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.
Proyek yang menggandeng investor asal Tiongkok ini disebut menelan dana hingga Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar dialokasikan khusus untuk pembangunan lift kaca.
“Harapan kami bisa mendongkrak PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru,” kata Komang Suantara.
Meski demikian, ia tetap memilih langkah hati-hati.
“Kami menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol PP Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca sembari mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan,” tambahnya.
Kini, nasib lift kaca di tebing Pantai Kelingking itu menggantung, antara menjadi ikon wisata modern yang mengundang decak kagum, atau justru contoh lain dari ambisi pembangunan terganjal regulasi.
Bagi wisatawan, keindahan Nusa Penida dengan pasir putih, tebing dramatis, dan birunya tetap tak tergantikan.(Antara)***










