ID EN

UU Pariwisata Disahkan DPR: Bali Tak Lagi Jadi Juara Tunggal!

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:44

Penulis: Arif S

Ilustrasi Pariwisata Bali
Ilustrasi - Pariwisata Bali tidak lagi juara tunggal.
Sumber: Pixabay

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi UU Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/10) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang langsung dijawab setuju oleh anggota dewan.

Alasan Revisi

Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga menegaskan revisi ini untuk memperkuat posisi pariwisata sebagai mesin ekonomi.

“Pariwisata adalah mesin pertumbuhan ekonomi," katanya. 

Ia mengingatkan devisa pariwisata pada 2019 bahkan melampaui migas, mineral, dan batubara.

Meski devisa 2024 mencapai 16,71 miliar dolar AS, Lamhot menyoroti 44 persen manfaat masih terkonsentrasi di Bali.

“Pemerintah sudah menetapkan lima destinasi super prioritas seperti Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur, dan Raja Ampat. 

Tapi peran Badan Otorita Pariwisata di sana harus diperkuat agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas, tidak hanya Bali,” ujarnya.

Arah Kebijakan Baru

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan UU baru ini sebagai fondasi pengembangan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ucapnya.

Ia mengingatkan tantangan berupa degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, rendahnya kualitas layanan, hingga manfaat ekonomi yang minim bagi masyarakat.

“Pengembangan pariwisata harus menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antarpemangku kepentingan,” tegasnya.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menambahkan, “Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata.”

Masukan dari Akademisi

Dewan Pakar Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Taufan Rahmadi menilai perlu dibentuk Indonesia Tourism Board.

“Lalu yang tidak kalah pentingnya adalah Indonesia Tourism Board. Ini adalah sebuah lembaga yang berbicara tentang tidak hanya promosi, tapi juga berbicara tentang pengembangan destinasi,” katanya.

Ia juga mengusulkan penerapan skema **BLU Pariwisata**.

“Menurut saya skema BLU ini akan memudahkan alokasi anggaran tanpa birokrasi berbelit, dan lebih responsif terhadap dinamika pasar pariwisata global,” ujarnya.

Langkah Lanjut

Naskah UU resmi segera dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai konstitusi, jika tidak ditandatangani dalam 30 hari, RUU ini otomatis berlaku sebagai undang-undang.(Antara)