ID EN

Baru Disahkan DPR, Ini 3 Poin ‘Rahasia’ UU Pariwisata

Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:00

Penulis: Arif S

Wisata Labuan Bajo
Wisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
Sumber: Pixabay/sixharson

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan telah disahkan DPR RI. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, Kamis 2 Oktober 2025.

Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) pada Kamis 11 September 2025, RUU Pariwisata telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

Apa saja poin penting dalam RUU Pariwisata?

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan substansi dalam RUU ini yang disepakati bersama DPR.

1. Ekosistem

Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan.

2. Pendidikan Pariwisata

Pemerintah mencanangkan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal maupun non-formal.

3. Diplomasi Budaya

Pemerintah bakal memperkuat promosi pariwisata berbasis budaya untuk memperluas daya tarik Indonesia di kancah internasional.

Tak hanya itu, Kemenpar juga menyepakati penguatan substansi lain seperti pembangunan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal. 

Aspek teknologi komunikasi dan informasi turut dimasukkan, termasuk penyelenggaraan berbagai kreasi kegiatan untuk meningkatkan daya tarik wisata.

Proses Panjang Pembahasan

Perjalanan RUU ini tidak berlangsung singkat. Pembahasan sempat tertunda pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesepakatannya, RUU tersebut akan kembali dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya.

Akhirnya, DPR RI dan Kemenpar kembali membuka pembahasan pada awal 2025, tepatnya Senin 3 Februari 2025, hingga akhirnya mencapai tahap pengesahan hari ini.

Dengan pengesahan RUU Kepariwisataan, pemerintah berharap regulasi baru ini dapat menjadi dasar kuat untuk mendorong pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing global.(Antara)