Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI 2026, Cek Tujuan Favorit di Asia hingga Eropa
Selasa, 7 Juli 2026 | 14:33
Penulis: Arif S

Sumber: Envato
Paspor Indonesia memberikan kemudahan lebih besar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri sepanjang 2026. Kemudahan itu menjadi kabar baik bagi wisatawan Indonesia yang merencanakan perjalanan internasional, baik untuk liburan, perjalanan bisnis, maupun kunjungan keluarga.
Berdasarkan data terbaru dari Visa Index dan VisaGuide World, pemegang paspor Indonesia kini dapat mengakses 88 negara dan teritori melalui skema bebas visa, Visa on Arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (eTA).
Status bebas visa tidak selalu berarti wisatawan dapat langsung memasuki negara tujuan tanpa prosedur tambahan. Sejumlah negara tetap mewajibkan WNI mengurus Visa on Arrival (VoA) saat tiba di bandara atau mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) secara daring sebelum keberangkatan.
BACA JUGA
Liburan ke Eropa Terancam? Ini Dampak Krisis Energi Global
Cara Kereta Cepat Arab Saudi Ajak Pelancong Gunakan Transportasi Bebas Macet Madinah-Jeddah
Rekomendasi Negara Teraman Buat Solo Traveler, Nyaman, Tenang, Anti Ribet
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI
Dalam kategori Visa Free, terdapat 50 negara dan teritori yang mengizinkan pemegang paspor Indonesia masuk tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu. Wisatawan hanya perlu membawa paspor, dengan tetap memperhatikan batas masa tinggal dan tujuan kunjungan sesuai aturan masing-masing negara.
Di kawasan Asia, negara yang memberikan akses bebas visa antara lain Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Turki, Uzbekistan, dan Vietnam.
Sementara di Eropa terdapat Belarus dan Serbia. Di Amerika Selatan, WNI dapat bepergian tanpa visa ke Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, dan Venezuela.
Untuk kawasan Amerika Utara dan Karibia, fasilitas serupa berlaku di Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Guyana, Haiti, Mikronesia, serta Saint Vincent dan Grenadine.
Di Oseania, negara dan teritori yang memberikan bebas visa meliputi Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, dan Timor-Leste. Sedangkan di Afrika terdapat Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, dan Tunisia.
Negara dengan Visa on Arrival
Selain bebas visa, terdapat 27 negara yang menerapkan sistem Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. Dalam skema ini, visa diterbitkan setelah wisatawan tiba di negara tujuan.
Persyaratan umum VoA biasanya meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti akomodasi atau penjamin, dana perjalanan memadai, serta tiket pulang-pergi.
Negara yang menerapkan VoA bagi WNI tersebar di berbagai kawasan, termasuk Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, India, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, Sri Lanka, Rusia, Ukraina, Bolivia, Kuba, Nikaragua, Palau, Tuvalu, Kepulauan Marshall, Samoa, Burundi, Djibouti, Cabo Verde, Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, dan Zimbabwe.
Lima Negara Terapkan eTA
Sementara itu, terdapat lima negara yang menerapkan sistem Electronic Travel Authorization (eTA) untuk WNI. Berbeda dengan VoA, eTA harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan dan memperoleh persetujuan lebih dahulu.
Kelima negara tersebut adalah Jepang, Kenya, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta Pantai Gading.
Selalu Cek Aturan Terbaru Sebelum Berangkat
Meski akses perjalanan internasional bagi pemegang paspor Indonesia semakin luas, wisatawan tetap disarankan memeriksa aturan keimigrasian terbaru sebelum melakukan perjalanan.
Regulasi mengenai bebas visa, tarif Visa on Arrival, maupun persyaratan eTA dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing negara.
Karena itu, WNI sebaiknya selalu memperoleh informasi terbaru melalui situs resmi kedutaan besar atau otoritas imigrasi negara tujuan agar perjalanan berlangsung lancar tanpa kendala.











Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!