ID EN

Destinasi Rasa Halal, Potensi Kuliner Indonesia di Peta Global

Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:43

Penulis: Respaty Gilang

Kuliner halal
Regulasi kuliner halal.
Sumber: Antaranews

Di tengah aroma rempah dan ragam cita rasa Nusantara, kuliner halal bukan hanya soal kepastian agama, melainkan juga cerita tentang jati diri sebuah bangsa. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kuliner halal mencerminkan dua hal besar kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan kekuatan budaya Indonesia.

“Kuliner halal adalah representasi dua hal. Pertama, kepatuhan atas kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kedua, sebagai wujud kekuatan budaya,” ujar Aqil Irham di Jakarta.

Menurutnya, Indonesia memiliki warisan kuliner yang sangat kaya dari rendang Minangkabau hingga gudeg Yogyakarta dan ketika diolah dengan standar halal, maka kuliner tersebut tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi menjadi simbol kualitas, integritas, dan identitas nasional yang bisa dibanggakan di panggung global. 

Regulasi dan Tahapan Wajib Halal

Perjalanan regulasi halal di Indonesia cukup panjang. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan UU tersebut, sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan, kecuali ada perubahan komposisi produk. 

Pada 18 Oktober 2024, masa penahapan pertama selesai untuk produk makanan, minuman, bahan baku, dan hasil sembelihan yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar sehingga kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku untuk produk tersebut. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), batas akhir sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2026. 

Untuk produk impor, PP 42 Tahun 2024 mengatur bahwa produk makanan, minuman, bahan baku, dan hasil sembelihan dari luar negeri wajib memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026. 

Kuliner Halal dan Nilai Ekonomi

Kuliner halal bukan hanya simbol, tetapi juga ekonomi. Menurut BPJPH, produk halal telah membantu memperkuat ekosistem halal nasional dengan menyentuh langsung masyarakat yang meliputi konsumen, pedagang, dan pelaku usaha. 

Dengan meningkatnya kesadaran halal, produk-produk makanan dan minuman Indonesia bisa lebih kompetitif di pasar global halal. Bahkan, sertifikat halal Indonesia memiliki masa berlaku 4 tahun dan mensyaratkan produsen menerapkan sistem Halal Assurance System (HAS) secara menyeluruh dari produksi hingga distribusi.

Sejumlah strategi pun dilakukan: penguatan edukasi kepada pelaku usaha, kemudahan sertifikasi khusus untuk UMK, serta sinergi dengan lembaga internasional halal untuk memperluas pengakuan sertifikat Indonesia di pasar ekspor.

Kuliner Halal sebagai Identitas Budaya dan Diplomasi Kuliner

Dalam acara Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) 2025, Aqil Irham menegaskan bahwa kuliner halal harus menjadi perekat budaya dan media ekspresi kreatif. Kompetisi tersebut tidak hanya ajang mempertontonkan keterampilan chef, tetapi juga memperlihatkan bahwa nilai halal dapat menyatu dengan inovasi rasa, estetika penyajian, dan daya saing global.

Melalui strategi ini, kuliner halal bisa menjadi “diplomasi rasa” Indonesia — ketika makanan halal Nusantara dinikmati di restoran di luar negeri, maka cerita budaya dan nilai lokal ikut diperkenalkan. Dengan demikian, setiap piring sambal, sate, gulai, atau dessert halal bisa menjadi duta rasa Indonesia di panggung dunia.

Jika regulasi dan strategi terimplementasi dengan baik, kuliner halal bisa menjadi daya tarik wisata baru, halal food travel. Wisatawan muslim dari berbagai negara kini mencari destinasi kuliner halal terpercaya. Dengan adanya standar dan sertifikasi, kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Makassar, dan Lombok bisa menjadi destinasi kuliner halal kelas dunia yang menjembatani perjalanan, budaya, dan kepercayaan.