Anggota DPR Kritik Pengelolaan Borobudur, Kuota Pengunjung hingga Keterlibatan Warga Lokal
Selasa, 2 Desember 2025 | 14:20
Penulis: Arif S

Sumber: Kementerian Pariwisata
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta agar rencana peningkatan kuota pengunjung harian Candi Borobudur dari 1.200 menjadi 4.000 orang ditinjau ulang secara mendalam.
“Kapasitas Borobudur yang semula hanya membolehkan maksimal 1.200 orang sekarang menjadi 4.000 pengunjung setiap hari selama delapan jam, nampaknya perlu kajian lebih mendalam,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.
Lebih dari Sekadar Hitung-hitungan Kapasitas
BACA JUGA
Libur Lebaran, Candi Borobudur Targetkan 83 Ribu Wisatawan dalam Sembilan Hari
Menyusuri Spiritualitas dan Budaya di Prambanan Shiva Festival 2026
Menyusuri Jejak Situs Megalitikum 8.000 Tahun di Gunung Padang
Borobudur bukan destinasi biasa. Setiap stupa, relief, dan undakan menyimpan lapisan sejarah yang rentan oleh waktu.
Karena itu, Fikri menekankan bahwa penentuan batas kunjungan tidak boleh hanya berangkat dari faktor fisik semata.
Menurutnya, penetapan kuota pengunjung sepatutnya mempertimbangkan luas area, satuan area, dan faktor rotasi, seperti prosedur standar perhitungan daya dukung.
Namun, ia menegaskan pendekatan tersebut belum cukup. Pelestarian candi membutuhkan analisis lebih holistic mulai dari daya tahan batuan, potensi kerusakan mikro akibat aktivitas manusia, hingga pola pergerakan wisatawan yang dapat mempengaruhi stabilitas struktur cagar budaya.
Dimensi Sosial yang Terabaikan
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Magelang, Fikri juga menyoroti sisi sosial yang kerap luput dari narasi besar pariwisata candi.
Menurutnya, keterlibatan warga lokal masih belum mendapatkan tempat yang seharusnya. Keterlibatan warga lokal, lanjutnya, masih bersifat charity atau kebaikan hati pengelola semata, belum menjadi hak yang dijamin system.
Fikri menilai partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Borobudur seharusnya memiliki fondasi hukum jelas.
“Masyarakat dan pemerintah daerah sudah dilibatkan dalam pemanfaatan Borobudur, namun masih belum kokoh karena berbasis pada belas kasihan pengelola, bukan karena kebersamaan yang berbasis pada regulasi,” katanya.
Menuntut Kepatuhan pada Undang-undang Cagar Budaya
Untuk itu, ia mendesak pemerintah menjalankan apa yang sudah diamanatkan dalam regulasi. Pasal 97 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur pembentukan Badan Pengelola yang melibatkan unsur pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Padahal, kehadiran badan tersebut sangat krusial. Tanpanya, pengelolaan Borobudur berisiko condong pada kepentingan bisnis.
Fikri menegaskan warisan budaya tidak boleh menjadi keuntungan segelintir pihak, melainkan menjadi pusat kehidupan yang memberikan dampak ekonomi nyata dan bermartabat bagi masyarakat Magelang.
“Saya berharap catatan kritis ini menjadi evaluasi serius agar pengelolaan Borobudur ke depan lebih transparan, partisipatif, dan taat asas,” tegasnya.
Di tengah dorongan meningkatkan jumlah wisatawan pascapandemi, tantangan terbesar adalah menyeimbangkan akses publik dan tanggung jawab pelestarian.
Borobudur bukan hanya monumen tetapi ruang hidup bagi ribuan keluarga di Magelang, Jawa Tengah sekaligus saksi bisu perjalanan spiritual Nusantara.(Antara)










