ID EN

Umrah Mandiri Dinilai Bukan Ancaman Tapi Menyehatkan Ekosistem Wisata Religi Indonesia

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:30

Penulis: Arif S

Kebijakan Umrah Mandiri
Kebijakan umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Sumber: Wikimedia

Kebijakan umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri perjalanan religi. Namun, anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha travel umrah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri agar lebih transparan, efisien, dan profesional.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari, Senin.

Ashari mengimbau para pelaku usaha travel agar menyambut perubahan ini secara positif. Ia mendorong agar biro perjalanan bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah**, dengan menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.

“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” katanya.

Menurut Ashari, selama ini pengelolaan perjalanan umrah masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, serta minimnya perlindungan bagi jamaah ketika terjadi sengketa atau gagal berangkat. Karena itu, ia menilai reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan umrah sangat dibutuhkan.

“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” katanya.

Mantan Bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” tegas Ashari.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI juga menyatakan bahwa regulasi umrah mandiri merupakan jawaban atas dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus berkembang.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” kata Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dengan hadirnya kebijakan umrah mandiri ini, wisata religi Indonesia berpotensi semakin terbuka dan kompetitif. Jamaah kini memiliki kesempatan lebih besar untuk **menentukan sendiri layanan terbaik sesuai kebutuhan, sementara pelaku usaha dituntut untuk berinovasi dan meningkatkan profesionalisme.