Polemik Umrah Mandiri: Pemerintah Tegaskan Perlindungan Jamaah, Pelaku Usaha Khawatirkan Dampak
Senin, 27 Oktober 2025 | 08:00
Penulis: Arif S

Sumber: Antara/Yudi Abdullah
Regulasi umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memicu polemik antara pemerintah dan pelaku usaha perjalanan ibadah. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah adaptif terhadap dinamika kebijakan Arab Saudi. Sementara asosiasi penyelenggara menilai aturan tersebut berpotensi mengancam ekosistem ekonomi umat.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Sabtu.
Menurut Dahnil, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan jauh sebelum undang-undang disahkan. Kini, regulasi tersebut memberikan dasar hukum kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, dan ketertiban administrasi.
BACA JUGA
Pemerintah Resmikan Umrah Mandiri, Ibadah Menjadi Perjalanan Spiritual yang Lebih Personal
Ramai Polemik Umrah Mandiri, Anggota DPR Ingatkan Kemudahan Digital Tak Boleh Hilangkan Pengawasan
Setelah Umrah ke Mana? Ini 6 Destinasi di Arab Saudi yang Wajib Dikunjungi
Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU itu menyebutkan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sementara Pasal 87A menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban memiliki paspor, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, dan bukti pembelian layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis, serta sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan mekanisme ini.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” tegasnya.
Dahnil memastikan skema ini bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun jamaah secara kolektif.
“Umrah mandiri dilakukan individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” tandasnya.
Kekhawatiran Pelaku Usaha
Di sisi lain, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyuarakan keprihatinan atas munculnya istilah umrah mandiri dalam UU tersebut.
“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” kata Sekjen Amphuri Zaky Zakariya di Jakarta, Jumat.
Zaky menilai konsep umrah mandiri memang tampak memberikan kebebasan, namun justru mengandung risiko besar.
“Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan risiko pelanggaran aturan di Arab Saudi karena minimnya pendampingan.
“Sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Zaky mengkhawatirkan potensi masuknya platform perjalanan global yang dapat menjual paket langsung ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan penyelenggara lokal.
“Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” katanya.
Ia menjelaskan, sektor haji dan umrah selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah hingga pelaku UMKM.
“Jika peran lembaga keagamaan seperti pesantren, ormas Islam, dan PPIU diabaikan, maka nilai-nilai rohani yang selama ini menyertai perjalanan ibadah akan hilang. Umrah bisa berubah menjadi sekadar transaksi digital tanpa makna spiritual,” katanya.
Amphuri pmendorong Kementerian Haji dan Umrah RI serta DPR RI melalui Komisi VIII memberikan batasan teknis yang jelas agar pelaksanaan umrah mandiri tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun.(Antara)***










