ID EN

Ramai Polemik Umrah Mandiri, Anggota DPR Ingatkan Kemudahan Digital Tak Boleh Hilangkan Pengawasan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:30

Penulis: Arif S

Ilustrasi- Polemik Umrah Mandiri
Ilustrasi- Polemik Umrah Mandiri.
Sumber: Wikimedia

Transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah kini memasuki babak baru. Melalui platform Nusuk Umrah, jamaah bisa mendaftar umrah secara mandiri tanpa harus melalui penyelenggara perjalanan. Namun, kemudahan ini justru menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan pelaku industri perjalanan ibadah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini menilai sistem umrah mandiri memang menjadi perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah. 

Meski begitu, ia mengingatkan kemudahan akses digital tidak boleh menghilangkan tanggung jawab dan perlindungan bagi jamaah.

“Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara,” ujar Dini di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut urusan ibadah harus menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama. Ia menegaskan, digitalisasi layanan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Dini mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi turunan yang mampu menyeimbangkan inovasi digital dengan keberlanjutan industri perjalanan umrah nasional.

“Jika skema umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi turunan yang jelas, maka manfaat ekonominya bisa lari ke luar negeri. Sedangkan industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania.
Sumber: Antara/HO-DPR

Komisi VIII DPR akan terus mengawal agar transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik di pihak jamaah maupun pelaku usaha.

Ia menilai digitalisasi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan umat, bukan justru membuka celah baru bagi masalah.

“Transformasi itu harus menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan umat,” tegasnya.

Di sisi lain, Dini memahami kekhawatiran yang disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi lainnya. Pihaknya menghargai langkah hukum yang ditempuh asosiasi dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Meski begitu, dari sisi DPR, Dini menilai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan dengan revisi langsung terhadap undang-undangnya.

“UU PIHU masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi,” pungkasnya.(Antara)