ID EN

480 Ribu Tiket Lebaran 2026 Ludes, KAI Daop 1 Tambah 16 Perjalanan

Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00

Penulis: Respaty Gilang

Dok. Transportasi kereta api.
Dok. Transportasi kereta api.
Sumber: Pemkab Banyuwangi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat lonjakan signifikan pemesanan tiket Angkutan Lebaran 2026. Untuk periode 11 Maret hingga 1 April 2026, sebanyak 480 ribu tiket telah terjual.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyebutkan bahwa kapasitas tempat duduk yang disiapkan dari wilayah Daop 1 Jakarta, khususnya keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, mencapai sekitar 98 ribu kursi pada tanggal-tanggal tertentu menjelang puncak arus mudik.

“Untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, ketersediaan tempat duduk pada 11 Maret tercatat sebanyak 31.587 kursi, 12 Maret 19.060 kursi, 13 dan 14 Maret masing-masing 9.186 kursi, serta 15 Maret 10.339 kursi,” ujar Franoto di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menambahkan, untuk 16 Maret tersedia 5.016 kursi, 17 Maret sebanyak 2.127 kursi, 18 Maret tersisa 901 kursi, 19 Maret 1.926 kursi, dan 20 Maret sebanyak 2.086 kursi.

Sementara itu, pada 21 Maret terdapat 12.772 kursi yang masih tersedia. Adapun untuk periode 22 Maret hingga 1 April 2026, rata-rata lebih dari 20 ribu kursi per hari masih dapat dipesan calon penumpang.

Franoto menegaskan bahwa data ketersediaan tersebut bersifat dinamis. Jumlah kursi bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti transaksi pemesanan maupun pembatalan tiket.

Untuk mengantisipasi tingginya permintaan, KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan 16 perjalanan tambahan selama periode Angkutan Lebaran, terdiri dari 10 perjalanan ekstra dari Stasiun Gambir dan 6 perjalanan tambahan dari Stasiun Pasar Senen.

Dengan tambahan tersebut, total perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang beroperasi dari wilayah Daop 1 Jakarta mencapai 84 perjalanan per hari selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Selain penambahan armada, pemerintah juga memberikan stimulus berupa potongan tarif sebesar 30 persen untuk kereta api kelas ekonomi komersial. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh moda transportasi yang aman, nyaman, tepat waktu, dan terjangkau selama masa Lebaran.