ID EN

Singapura Perketat Gerbang Kedatangan, Aturan Baru Penumpang Pesawat Berlaku 2026

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:56

Penulis: Arif S

Bandara Changi, Singapura
Bandara Changi, Singapura.
Sumber: Envato

Singapura dikenal sebagai salah satu pintu masuk paling sibuk di Asia Tenggara. Simpul perjalanan global yang menghubungkan Bisnis, Pariwisata, dan budaya lintas benua. Namun mulai 30 Januari 2026, pengalaman menuju negara-kota ini akan sedikit berubah. 

Pemerintah Singapura resmi memberlakukan aturan baru yang memungkinkan Maskapai Penerbangan melarang penumpang sejak dari bandara keberangkatan, jika dinilai tidak memenuhi syarat masuk.

Kebijakan ini dikeluarkan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) dan mewajibkan seluruh maskapai tujuan Singapura mematuhi arahan tersebut. 

Dengan aturan baru ini, proses penyaringan penumpang tak lagi menunggu hingga kedatangan di Bandara Changi, melainkan dilakukan jauh sebelum pesawat mengudara.

Mengutip Bangkok Post, selama ini penumpang bermasalah baru diketahui setelah tiba di Singapura dan berhadapan langsung dengan petugas imigrasi. 

Pendekatan tersebut kini diubah. ICA menilai pemeriksaan lebih awal akan jauh lebih efektif untuk menjaga keamanan negara, dengan mencegah potensi risiko bahkan sebelum perjalanan dimulai.

Sebagai bagian dari mekanisme baru ini, seluruh pelancong tetap diwajibkan mengisi kartu kedatangan elektronik (e-arrival card) paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan. 

Data dari kartu tersebut akan diperiksa bersamaan dengan manifes penumpang yang diserahkan maskapai kepada otoritas Singapura. 

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada penumpang yang tidak diizinkan masuk, ICA akan segera menginformasikannya kepada maskapai, yang kemudian wajib menolak penumpang tersebut untuk terbang ke Singapura.

Bagi wisatawan dicegah, pintu belum sepenuhnya tertutup. ICA masih membuka peluang dengan menyarankan penumpang menghubungi mereka melalui halaman Facebook resmi untuk mengajukan permohonan persetujuan masuk sebelum memesan penerbangan baru.

Aturan ini tidak hanya menyasar penumpang, tetapi juga membawa konsekuensi besar bagi maskapai. Maskapai yang tidak mematuhi arahan ICA terancam denda hingga 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp1 miliar) atau hukuman penjara maksimal enam bulan. 

Sejumlah maskapai yang melayani rute langsung Bangkok–Singapura seperti Thai Airways International, Thai VietJet, Thai AirAsia, Bangkok Airways, dan Thai Lion Air termasuk dalam daftar terdampak kebijakan ini.

Kebijakan tersebut hadir di tengah tingginya arus wisatawan ke Singapura. Sebagai pusat keuangan, bisnis, konvensi, dan hiburan regional, negara ini tetap menjadi magnet perjalanan. 

Data Dewan Pariwisata Singapura mencatat sekitar 360 ribu wisatawan asal Thailand berkunjung sepanjang Januari hingga November tahun lalu. 

Wisatawan asal China masih menjadi yang terbanyak dengan hampir 3 juta kunjungan, disusul Wisatawan Indonesia sekitar 2,2 juta kunjungan.

Dengan aturan baru ini, Singapura menegaskan pendekatan pariwisata lebih selektif tetap terbuka bagi dunia, namun dengan pengawasan ketat. 

Bagi para pelancong, kesiapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan menuju salah satu destinasi paling dinamis di Asia.