ID EN

Siap-Siap Libur Nataru: Long Weekend Desember 2025 Bisa Jadi Momentum Liburan Panjang

Sabtu, 15 November 2025 | 19:30

Penulis: Arif S

Liburan Nataru
Ilustrasi - Merencanakan liburan akhir tahun.
Sumber: Pixabay

Desember identik dengan suasana liburan. Tahun ini, mereka yang ingin memanfaatkan Desember untuk liburan sendiri atau Bersama keluarga bisa mulai merencanakan perjalanan akhir tahun. \

Long weekend jelang Tahun Baru 2026 akan memberi kesempatan ekstra kepada mereka yang ingin memanfaatkan liburan lebih lama, terutama bagi yang sudah mengincar destinasi wisata sejak jauh hari.

Di bulan Desember tahun ini, ada long weekend jelang akhir tahun. Long weekend ini merupakan libur Natal yang berdekatan dengan libur akhir pekan. 

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 25 dan 26 Desember ditetapkan sebagai libur Natal dan cuti bersama, disusul Sabtu dan Minggu yang menjadikannya rangkaian libur selama empat hari.

Jadwal Long Weekend Desember 2025

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Libur Nataru 2025/2026 Peluang Liburan Lebih Panjang

Setelah long weekend Natal, libur Tahun Baru 1 Januari 2026 menyusul hanya beberapa hari kemudian. 

Periode yang sering disebut sebagai libur Nataru ini bisa dimaksimalkan untuk perjalanan lebih panjang, tentu saja bila mereka mengambil jatah cuti tahunan.

Agar pengalaman liburan makin optimal, berikut rekomendasi tanggal cuti yang bisa dimanfaatkan:

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru

Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan mengambil cuti pada 29-31 Desember dan 2 Januari, pekerja bisa menikmati liburan hingga 11 hari penuh. Rentang ini ideal untuk perjalanan jarak jauh, road trip lintas pulau, atau sekadar staycation menyambut tahun baru.

Aturan Cuti Bersama Pekerja dan ASN/PNS

Namun sebelum menyusun itinerary, penting untuk memahami aturan cuti bersama. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Dalam aturan tersebut disebutkan:

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.”

Sebaliknya, “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.”

Untuk ASN/PNS, ketentuannya berbeda. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi poin kedua Keppres tersebut.

Bahkan bagi ASN yang tidak bisa libur karena jabatan tertentu, jatah cutinya akan ditambah. 

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Dengan aturan jelas dan libur panjang sudah di depan mata, ini saat yang tepat untuk mulai merencanakan perjalanan Nataru. Mulai dari mengecek tiket, memesan penginapan, hingga menentukan aktivitas wisata.***