ID EN

Jangan Sampai Kena Pajak! Ini Aturan Baru Bea Cukai 2026 untuk Traveler

Senin, 13 April 2026 | 16:15

Penulis: Respaty Gilang

Koper
Ilustrasi pemeriksaan bea cukai.
Sumber: Canva

Bawa pulang oleh-oleh dari luar negeri memang jadi salah satu momen paling ditunggu setelah Traveling. Mulai dari fashion item, gadget, sampai makanan khas, semuanya terasa sayang kalau dilewatkan. Tapi hati-hati, kalau nggak paham aturan, euforia liburan bisa berubah jadi drama di bandara.

Mulai 2026, pemerintah resmi menerapkan aturan baru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri. Buat kamu yang hobi traveling, aturan ini penting banget dipahami supaya perjalanan tetap lancar tanpa kendala.

Mengutip situs Ortax, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 menetapkan aturan baru terkait tata cara penyelesaian barang yang terkendala kewajiban administrasi kepabeanan.

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 178 Tahun 2019. Fokus utamanya adalah memberikan kejelasan status barang yang tertahan di kawasan pabean.

Kenali 3 Status Barang di Bea Cukai

Lewat aturan terbaru ini, barang yang bermasalah di bea cukai akan dibagi ke dalam tiga kategori:

  • Barang Tidak Dikuasai (BTD)
  • Barang yang tidak diurus atau ditinggalkan oleh pemiliknya
  • Barang Dikuasai Negara (BDN)
  • Barang yang diamankan petugas untuk keperluan penelitian karena indikasi pelanggaran.
  • Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)
  • Barang yang resmi ditetapkan sebagai milik negara, biasanya karena tidak diselesaikan dalam batas waktu atau melanggar aturan.

Memahami kategori ini penting, karena kesalahan kecil seperti lupa lapor bisa berujung barang kamu “hilang” secara hukum.

Tips Anti Drama di Bandara Saat Bawa Oleh-Oleh

Biar perjalanan tetap smooth dan bebas drama, ini beberapa tips penting yang wajib kamu ikuti:

1. Isi e-CD Sebelum Landing

Pastikan kamu sudah mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) sebelum tiba di Indonesia. Data yang lengkap bikin proses pemeriksaan jauh lebih cepat.

2. Pahami Batas Bebas Pajak

Indonesia memberikan batas bebas pajak hingga USD 500 per orang untuk barang pribadi.

Kalau lebih dari itu, siap-siap kena:

  • Bea masuk 10%
  • PPN 11%
  • PPh 10% (punya NPWP) atau 20% (tanpa NPWP)
  • Untuk barang tertentu seperti elektronik, tas, atau mutiara, batas maksimalnya bisa sampai USD 1.500.

3. Kenali Barang yang Wajib Dilaporkan

Nggak semua barang bebas dibawa. Produk seperti rokok, alkohol, hingga uang tunai dalam jumlah besar punya aturan khusus dan wajib dilaporkan.

4. Packing yang “Friendly” untuk Pemeriksaan

Hindari packing yang terlalu ribet atau mencurigakan. Gunakan koper yang mudah dibuka supaya proses pengecekan lebih cepat.

5. Simpan Struk dan Invoice

Barang mahal tanpa bukti pembelian bisa bikin kamu repot. Jadi, selalu simpan nota atau invoice untuk berjaga-jaga.

6. Jangan Ragu Tanya Petugas

Kalau bingung, langsung tanya ke petugas atau akses layanan resmi dari Bea Cukai. Lebih baik tanya daripada kena masalah di belakang.

Insight Buat Traveler: Liburan Aman Itu Soal Persiapan

Banyak traveler yang masih menganggap aturan bea cukai itu hal sepele. Padahal, sedikit kelalaian bisa bikin barang kamu tertahan, kena pajak tinggi, atau bahkan disita.

Dengan aturan baru ini, pemerintah sebenarnya ingin menciptakan sistem yang lebih transparan dan jelas. Jadi, bukan buat mempersulit justru untuk melindungi traveler yang patuh aturan.